PERBURUAN YANG HALAL
MAKSUD BINATANG BURUAN
Binatang buruan bermaksud binatang liar yang halal dimakan dan ditangkap dengan menggunakan peralatan berburu (senapang/anak panah) atau menggunakan binatang berburu yang dilatih.
SYARAT PEMBURU
-Pemburu mestilah islam.
-Menyebut nama Allah ketika melepaskan alatan.
-Alat itu boleh menembusi dada binatang buruan.
SYARAT BINATANG BERBURU
-Dilatih dan diajarkan cara untuk berburu.
-Binatang tersebut menangkap buruannya untuk tuannya, bukan untuk memakannya.
-menyebut nama Allah sebelum melepaskan binatang tersebut.